Tata Tertib

TATA TERTIB

TATA TERTIB
I.    TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.    Setiap peserta didik taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Setiap peserta didik mentaati dan melaksanakan tata tertib sekolah.
3.    Peserta didik diwajibkan berlaku sopan dan menjaga nama baik pribadi, keluarga dan sekolah, baik waktu berada di sekolah maupun di luar sekolah.
4.    Peserta didik di wajibkan mengikuti upacara bendera setiap hari Senin minggu ganjil pukul 06.15
5.    Peserta didik wajib mengikuti kegiatan senam setiap hari Senin minggu genap pukul 06.15
6.    Peserta didik wajib datang setiap hari Selasa s/d Jum’at pukul 06.30. (Selasa dan Kamis Pukul 06.30-07.00 gemar membaca/literasi diakhiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, 07.00 mulai KBM, Rabu dan Jum’at Pukul 06.30-07.00 Tadarus di Masjid/Ibadah Pagi)
7.    Peserta didik datang selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
8.    Peserta didik wajib melapor terlebih dahulu kepada guru piket apabila :
a.    Datang terlambat.
b.    Tidak mengikuti pelajaran sampai akhir jam pelajaran.
9.    Peserta didik memenuhi ketentuan kehadiran 90% dari hari efektif belajar dalam satu semester.
10.    Peserta didik tidak masuk karena suatu hal, harus ada pemberitahuan dari orang tua /wali peserta didik kepada sekolah.
11.    Peserta didik yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari, pemberitahuan ke sekolah harus dilampiri surat keterangan dokter atau laporan langsung orang tua/wali peserta didik.
12.    Peserta didik yang tidak masuk tanpa alasan apapun selama 6 ( enam ) hari berturut-turut, maka peserta didik tersebut dianggap mengundurkan diri.
13.    Peserta didik yang meninggalkan sekolah tanpa izin guru piket/ wali kelas sejumlah 30 jam pelajaran dalam satu bulan , maka peserta didik tersebut dianggap mengundurkan diri.
14.    Piket kelas dilaksanakan setelah selesai kegiatan pembelajaran dan bertugas membersihkan kelas.
15.    Peserta didik memelihara keindahan, kebersihan, keamanan, ketertiban, kesehatan, kerindangan dan kekeluargaan ( K 7 ).
16.    Peserta didik wajib mengikuti pembacaan do’a pada awal dan akhir pelajaran.
17.    Peserta didik wajib mengenakan seragam yang telah ditetapkan lengkap dengan atribut, rapi baju dimasukan ke dalam rok / celana.
18.    Peserta didik yang membawa sepeda motor/mobil ke sekolah diharuskan :
a.    Membawa surat-surat sepeda motor/mobil ( STNK ) dan SIM.
b.    Disimpan ditempat penyimpanan/parkir dan dikunci.
c.    Memakai Helm ( untuk sepeda motor ).
d.    Tidak meminjamkan kendaraan kepada peserta didik/orang lain.
19.    Peserta didik wajib mengikuti kegiatan keputraan / sholat jum’at berjamaah di sekolah dan keputrian ( untuk muslim ) dan kegiatan keagamaan ( untuk non muslim ).

II.    LARANGAN
1.    Dilarang melakukan pernikahan selama berstatus sebagai peserta didik di SMA KORPRI Bekasi.
2.    Dilarang meninggalkan sekolah/pelajaran selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin Kepala Sekolah/guru yang bersangkutan melalui guru piket.
3.    Dilarang membawa/merokok, membawa /minum-minuman keras.
4.    Dilarang membawa senjata tajam/alat-alat yang membahayakan dan tidak ada hubungan dengan pelajaran.
5.    Dilarang berkelahi baik perorangan maupun berkelompok.
6.    Dilarang melakukan perbuatan yang merugikan/mengganggu hak peserta didik/orang lain
( mencuri/mengambil barang milik peserta didik/orang lain ).
7.    Dilarang menyontek saat ulangan atau ujian berlangsung. Jika peserta didik kedapatan hal tersebut maka peserta didik dikeluarkan dari ruangan dan setelah itu mengikuti ulangan atau ujian susulan.
8.    Dilarang mencoret-coret tembok, meja, kursi dan lain-lain milik sekolah, milik peserta didik/orang lain maupun milik pribadi yang dapat menyinggung atau menjatuhkan nama baik pribadi, keluarga maupun sekolah.
9.    Dilarang membuang sampah sembarangan /tidak pada tempatnya.
10.    Dilarang melakukan perbuatan /kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya pelajaran atau persekolahan.
11.    Dilarang bertindak sendiri-sendiri di dalam menyelesaikan masalah yang mengganggu ketertiban sekolah tetapi harus segera melapor kepada guru piket, wali kelas, guru BK, wakil kepala sekolah atau kepala sekolah.
12.    Peserta didik dilarang :
a.    Peserta didik putra    : berambut gondrong, memakai gelang, kalung, anting, bertato dan memakai topi ( bukan topi sekolah ) selama berada dan sekolah di SMA KORPRI Bekasi
b.    Peserta didik putri    : memakai perhiasan ( gelang, kalung, anting ) yang berlebihan, bersolek berlebihan, bertato dan rok ketat/mini.
13.    Dilarang menyimpan, membawa dan mengedarkan obat-obat terlarang, buku-buku dan gambar-gambar serta media lainnya yang bersifat asusila/tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
14.    Dilarang berpacaran melebihi batas norma kesusilaan dan kesopanan.
15.    Dilarang melakukan perbuatan asusila baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
16.    Dilarang menerima tamu selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin guru piket / kepala sekolah.
17.    Dilarang menggunakan dan memainkan sarana komunikasi / handphone selama proses pembelajaran berlansung tanpa seizin guru yang berada di kelas.

III.    SANGSI – SANGSI
1.    Peringatan / teguran.
2.    Peringatan tertulis kepada orang tua / wali peserta didik.
3.    Menyerahkan peserta didik untuk sementara waktu kepada orang tua/ wali peserta didik(skorsing).
4.    Mengembalikan peserta didik kepada orang tua / wali peserta didik.
5.    Setiap pelanggaran selain mendapat sangsi ( seperti tertera pada jenis-jenis sangsi ) , menulis surat Alfatihah, Yaasin ( untuk muslim ) dan membuat do’a ( untuk non muslim ) juga mendapat point sesuai bentuk pelanggaran dan apa bila jumlah point mencapi angka 100 maka peserta didik yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tua / wali peserta didik.

IV.    LAIN – LAIN
1.    Ketentuan pakaian seragam.
A.    Ketentuan Umum.
1)    Ukuran pakaian harus proposional ( tidak terlalu ketat dan atau longgar ).
2)    Batas panjang rok ( untuk rok panjang sampai mata kaki, untuk rok pendek dengan ketentuan 10 cm dibawah lutut ).
3)    Batas celana panjang sampai mata kaki dengan lingkar celana bagian bawah 20 cm.
4)    Ikat pinggang polos lebar maksimal 3 cm berwarna hitam.
5)    Atribut lengkap seperti logo sekolah, lokasi sekolah, logo OSIS, simbol bendera merah putih dan tanda jenjang kelas ( hari senin / upacara, almamater, topi, ikat pinggang, badge ), terlihat jelas, hari lain tanpa almamater serta topi.
6)    Sepatu hitam, tali sepatu hitam, kaos kaki putih / hitam 10 cm di atas mata kaki.
7)    Potongan rambut untuk laki-laki pendek 4 cm, tidak menyentuh kerah dan daun telinga, juga tidak diwarnai / di semir.
8)    Untuk perempuan berambut panjang, rambut wajib di ikat ( tidak diurai ) dan tidak diwarnai / di semir.
Untuk perempuan berjilbab, jilbab sewarna dengan atasan dan tanpa motif apapun.
9)    Menggunakan pakaian dalam berwarna putih.
10)    Untuk perempuan tidak memakai pewarna bibir, pewarna kuku serta pensil alis.
11)    Panjang kemeja 15 cm dari pinggang.
B.    Ketentuan Khusus.
1.    Hari Senin ( Ganjil / Upacara )
-    Kemeja putih lengan pendek ( panjang untuk yang berjilbab ) dengan atribut lengkap, memakai jas almamater.
-    Celana abu-abu dengan ketentuan, panjang celana menutup mata kaki, lebar bawah 20 cm.
-    Rok abu-abu dengan ketentuan, rok panjang menutup mata kaki, rok pendek 5 cm dibawah lutut.
-    Sepatu hitam dan kaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki.
2.    Hari Senin ( Genap / Senam )
-    Celana / rok abu-abu dengan ketentuan seperti di atas dengan memakai kaos olah raga/ seragam ekstrakurikuler masing-masing.
3.    Hari Selasa dan Rabu
-    Kelengkapan pakaian seragam seperti hari senin, tanpa memakai jas almamater.
4.    Hari Kamis
-    Baju batik SMA KORPRI lengan pendek ( panjang untuk yang berjilbab )
-    Celana / rok abu-abu dengan ketentuan seperti pada hari senin.
-    Sepatu hitam dan kaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki.
-    Tiap kamis di minggu terakhir menggunakan baju batik, kaos kaki, dan sepatu bebas
5.    Hari Jum’at
-    Baju pramuka lengan pendek ( panjang untuk yang memakai jilbab )
-    Celana / rok coklat dengan ketentuan seperti di atas ( celana / rok abu-abu )
-    Sepatu hitam dan kaos kaki hitam 10 cm di atas mata kaki.

2.    Kegiatan Ekstrakurikuler.
-    Setiap peserta didik wajib memilih dan mengikuti salah satu organisasi/kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SMA KORPRI Bekasi sesuai minat, bakat dan kemampuan.
-    Setiap peserta didik mengembangkan bakat dan minat untuk meningkatkan prestasi.

 

 

 

JENIS-JENIS SANKSI DI LINGKUNGAN
SMA KORPRI BEKASI

No.

JENIS PELANGGARAN

SANKSI

KODE

SCORE

1.

Siswa Datang Terlambat

 

 

 

 

A.

Siswa Terlambat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) :

 

 

 

 

1.

Peserta didik datang lewat dari jam 07.06 (1 kali)

Peserta didik tidak diperkenankan masuk pada jam ke – 1 dan 2 dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik

1.A.1.

2

 

2.

Peserta didik datang lewat dari jam 07.06 (2 kali)

Peserta didik tidak diperkenankan masuk pada jam ke – 1 sampai ke – 4 dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik

1.A.2.

5

 

3.

Peserta didik datang lewat dari jam 07.06 (3 kali atau lebih)

Peserta didik dipulangkan dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik

1.A.3.

10

 

B.

Siswa Terlambat Kegiatan Literasi / Keagamaan :

 

 

 

 

1.

Peserta didik datang lewat dari jam 06.36 (1 kali)

Keterlambatan literasi, peserta didik mengerjakan literasi 1 halaman pada kertas selembar Keterlambatan Keagamaan :

1.B.1.

2

 

a.

Siswa Beragama Islam

Beragama Islam, menuliskan surat sejumlah ayat yang dibacakan pada kegiatan keagamaan / tadarus

 

 

b.

Siswa Beragama Kristen

Beragama Kristen, menuliskan surat Mazmur

 

 

c.

Siswa Beragama Hindu/Budha

Beragama Hindu / Budha, menuliskan doa pagi hari

 

 

2.

Peserta didik datang lewat dari jam 06.36 (2 kali)

Keterlambatan dua kali : mengerjakan sanksi pada point a sebanyak dua kali dan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik

1.B.2.

5

 

3.

Peserta didik datang lewat dari jam 06.36 (3 kali)

Keterlambatan Tiga Kali

1.B.3.

10

 

a.

Siswa Beragama Islam

Beragama Islam, menulis surat Yasin

 

 

b.

Siswa Beragama Kristen

Beragama Kristen menuliskan surat Mazmur rangkap 3

 

 

c.

Siswa Beragama Hindu/Budha

Beragama Hindu / Budha, menuliskan doa pagi hari rangkap 3 dengan pemberitahuan kepada orang tua peserta didik

 

 

C.

Siswa Terlambat Kegiatan Upacara/Senam :

 

 

 

 

1.

Peserta didik datang lewat dari jam 06.15 (Satu Kali)

Keterlambatan satu kali:

1.C.1.

2

 

a.

Siswa Beragama Islam

Beragama Islam, menuliskan surat Al Fatihah

 

 

b.

Siswa Beragama Kristen

Beragama Kristen, menuliskan surat Mazmur

 

 

c.

Siswa Beragama Hindu/Budha

Beragama Hindu / Budha, menuliskan doa pagi hari

 

 

2.

Peserta didik datang lewat dari jam 06.15 (Dua Kali)

Keterlambatan dua kali : mengerjakan sanksi pada point "a" sebanyak tiga kali.

 

5

2.

Kehadiran

 

 

 

 

A.

Peserta didik tidak hadir tanpa keterangan

Orang tua akan dihubungi dari sekolah

2.A.

5

 

B.

Peserta didik tidak hadir tanpa keterangan 2 hari berturut – turut

Orang tua peserta didik dipanggil dan membuat pernyataan

2.B.

10

 

C.

Peserta didik berangkat dari rumah dan tidak sampai ke sekolah

Orang tua peserta didik dipanggil dan peserta didik wajib membuat penyataan

2.C.

15

 

D.

Peserta didik tidak hadir dengan memalsukan surat/telepon

Orang tua peserta didik dipanggil dan peserta didik wajib membuat penyataan

2.D.

20

3.

Ketentuan Rambut Putra & Putri

 

 

 

 

A.

Rambut panjang (Bagi Putra)

Secara langsung dipotong di sekolah (setelah ada teguran sebanyak dua kali)

3.A.

5

 

B.

Rambut di cat (Putra/Putri)

Ditegur dan diperintahkan untuk dikembalikan seperti warna semula

3.B.

10

4.

Peserta didik tidak mengikuti shalat berjama’ah

Ditegur dan wajib melaksanakan shalat sendiri

4

25

5.

Pakaian seragam

 

 

 

 

A.

Atribut tidak lengkap

Peserta didik ditegur dan dicatat dalam buku kasus (setelah teguran ke – 3) Berturut – turut melanggar, atribut diambil

5.A.

5

 

B.

Baju dikeluarkan / tidak rapih

Berturut – turut melanggar diambil

5.B.

5

 

C.

Baju, Celana, dan Rok pendek / ketat

Pemberian tanggal pada Baju, Celana dan Rok

5.C.

5

 

D.

Model celana/rok tidak sesuai dengan Ketentuan

Pemberian tanggal pada Celana dan Rok. Berturut – turut melanggar maka celana/rok akan digunting

5.D.

5

 

E.

Sepatu tidak hitam/memakai sepatu dan kaos kaki tidak sesuai dengan ketentuan

Peserta didik ditegur dan dicatat dalam buku kasus sepatu/kaos kaki dilepas dan disimpan di piket Jika berturut – turut sampai 3 kali akan diambil dan dikembalikan setelah 1 semester

5.E.

5

6.

Peserta didik tidak mengikuti KBM selama jam pelajaran berlangsung (peserta didik di luar kelas/dikantin/di UKS bukan karena sakit saat jam pelajaran berlangsung)

Ditegur dan dicatat dalam buku kasus ( setelah teguran ke – 3), berturut – turut melanggar dilakukan pemanggilan orang tua peserta didik. Apabila masih melakukan hal yang sama maka peserta didik diskors selama 3 hari

6

25

7.

Merokok dan Nongkrong Di Luar Sekolah Memakai Seragam Sekolah

 

 

 

 

A.

Peserta didik membawa / merokok di lingkungan sekolah

Peserta didik diskors 1 minggu dengan pemanggilan orang tua

7.A.

35

 

B.

Peserta didik merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah / dalam kegiatan sekolah

Peserta didik dipanggil dan dicatat dalam buku kasus

7.B.

20

 

C.

Peserta didik ketahuan nongkrong di luar sekolah

Peserta didik dipanggil, dicatat dalam buku kasus dan orang tua dipanggil

7.C.

20

 

D.

Peserta didik nongkrong dan merokok menggunakan seragam sekolah

Peserta didik dipanggil, dicatat dalam buku kasus dan orang tua dipanggil

7.D.

30

 

E.

Peserta didik merokok di luar sekolah tanpa menggunakan seragam sekolah

Peserta didik dipanggil, dicatat dalam buku kasus dan orang tua dipanggil

7.E.

10

 

F.

Peserta didik nongkrong dan merokok tidak menggunakan seragam sekolah

Peserta didik dipanggil, dicatat dalam buku kasus dan orang tua dipanggil

7.F.

25

8.

KEGIATAN K7

 

 

 

 

A.

Peserta didik tidak melaksanakan K7

Ditegur dan diperintahkan menulis surat Yaasin

8.A.

5

 

B.

Peserta didik merusak/mengotori fasilitas sekolah

Peserta didik mengganti/mengembalikan fasilitas yang dikotori atau rusak dengan pemberitahuan orang tua

8.B.

25

 

C.

Peserta didik membuang sampah/permen karet tidak pada tempatnya

Peserta didik diperintahkan mengambil/membersihkan dan diberi peringatan

8.C.

10

9.

Peserta didik melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain (menyulut petasan, bullying, memalak, melakukan ancaman)

Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan

9

50

10.

Perbuatan Asusila

 

 

 

 

A.

Peserta didik membawa majalah, buku, VCD/DVD porno

Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan

10.A.

20

 

B.

Peserta didik berpacaran melebihi batas kesusilaan dan kesopanan

Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan

10.B.

25

 

C.

Melakukan pencurian

Orang tua dipanggil dan peserta didik wajib membuat pernyataan

10.C.

50

 

D.

Mengaktifkan dan menggunakan HP pada saat KBM berlangsung /berjalan Pertama Kali

Pelanggaran menggunakan HP 1 kali, peserta didik ditegur

10.D.

10

 

E.

Mengaktifkan dan menggunakan HP pada saat KBM berlangsung /berjalan ke-2 kali

Pelanggaran menggunakan HP  2 kali, peserta didik dicatat dibuku kasus, pemberitahuan ke orang tua peserta didik

10.E.

10

 

F.

Mengaktifkan dan menggunakan HP pada saat KBM berlangsung /berjalan ke-3 kali

Pelanggaran menggunakan HP  3 kali atau lebih, dicatat dibuku kasus, pemberitahuan ke orang tua dan HP disita selama 1 minggu

10.F.

10

11.

Melanggar Norma Kesopanan

 

 

 

 

A.

Peserta didik melakukan cemoohan, berkata kasar terhadap guru/karyawan sekolah

Ditegur dan orang tua dipanggil

11.A.

25

 

B.

Peserta didik berkata bohong pada guru/karyawan sekolah

Ditegur dan pemberitahuan orang tua

11.B.

25

 

C.

Peserta didik mencontek atau membantu mencontek/memberi jawaban pada saat ujian/ulangan

Dikeluarkan dari ruangan ujian/ulangan dan melakukan ujian/ulangan susulan

11.C.

10

12.

Peserta didik berkelahi di lingkungan sekolah

Diproses, orang tua dipanggil dan diskors 1 minggu

12

50

13.

Peserta didik berkelahi dengan orang luar di lingkungan SMA KORPRI Bekasi atau melibatkan peserta didik sekolah lain

Diproses, orang tua dipanggil dan peserta didik dikembalikan kepada orang tua

13

100

14.

Peserta didik kedapatan tidak membayar saat makan dikantin/membayar tidak sesuai dengan yang di makan

Ditegur dan orang tua dipanggil

14

20

15.

Membawa dan Mengkonsumsi Zat Adiktif

 

 

 

 

A.

Peserta didik mengkonsumsi minuman beralkohol

Diproses dan pemberitahuan kepada orang tua

15.A.

50

 

B.

Peserta didik terlibat dalam penggunaan dan pengedaran obat terlarang (membawa, menjual, dan menggunakan narkoba)

Diluar tanggung jawab sekolah dan peserta didik dikembalikan kepada orang tua

15.B.

100

Keterangan :

1. Score pelanggaran mencapai 30 orang tua dipanggil dan peserta didik membuat pernyataan serta diberikan SP 1
2. Score pelanggaran mencapai 60 orang tua dipanggil dan peserta didik membuat pernyataan serta diberikan SP 2
3. Score pelanggaran mencapai 95 orang tua dipanggil dan peserta didik membuat pernyataan serta diberikan SP 3
4. Peserta didik yang melakukan pelanggaran dengan jumlah score 100 bersedia mengundurkan diri / dikembalikan ke orang tua